Hery Hernando Pembunuh Purnawirawan TNI M Mubin di Lembang KBB Divonis 20 Tahun Penjara

BANDUNG, iNews.id - Hery Hernando (30), pembunuh Kolonel Inf purn M Mubin, divonis hukuman 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (28/3/2023). Terdakwa Hery Hernando terbukti melakukan pembunuhan berencana atau pasal 340 KUHPidana.
Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Vici Daniel Valentino dalam sidang di PN Bale Bandung. Hukuman 20 tahun penjara itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati terhadap pelaku.
"Hery Hernando terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun, menetapkan tetap ditahan," kata Vici Daniel Valentino.
hal-hal yang memberatkan terdakwa, ujar Vici Daniel Valentino, melanggar hukum positif dan membuat penderitaan kepada keluarga korban. Selain itu anak-anak korban kehilangan kasih sayang dan belum dapat mencari penghasilan.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu menyesali perbuatan, masih berusia muda dan sopan di persidangan. Selain itu, terdakwa telah memberikan bantuan dana kepada korban," ujar dia.
Editor: Agus Warsudi