Hery Hernando Pembunuh Purnawirawan TNI M Mubin di Lembang KBB Divonis 20 Tahun Penjara

BANDUNG, iNews.id - Hery Hernando (30), pembunuh Kolonel Inf purn M Mubin, divonis hukuman 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (28/3/2023). Terdakwa Hery Hernando terbukti melakukan pembunuhan berencana atau pasal 340 KUHPidana.
Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Vici Daniel Valentino dalam sidang di PN Bale Bandung. Hukuman 20 tahun penjara itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati terhadap pelaku.
"Hery Hernando terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun, menetapkan tetap ditahan," kata Vici Daniel Valentino.
hal-hal yang memberatkan terdakwa, ujar Vici Daniel Valentino, melanggar hukum positif dan membuat penderitaan kepada keluarga korban. Selain itu anak-anak korban kehilangan kasih sayang dan belum dapat mencari penghasilan.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu menyesali perbuatan, masih berusia muda dan sopan di persidangan. Selain itu, terdakwa telah memberikan bantuan dana kepada korban," ujar dia.
Ketua majelis hakim menilai terdakwa selama persidangan dapat menjawab pertanyaan yang diajukan. Karena itu, kondisi kejiwaan terdakwa dapat dipastikan tidak mengalami kelainan.
"Tidak menemukan kelainan selama persidangan dapat menjawab pertanyaan persidangan," tutur Vidi Daniel Valentino.
Selain itu, untuk vonis hukuman mati merupakan pilihan terakhir dalam memutuskan sebuah kasus.
Namun, majelis hakim pertama yaitu Nendi Rusnendi memiliki pandangan berbeda terhadap kasus dengan terdakwa Hery Hernando.
Dalam kasus tersebut, Nendi Rusnendi menilai tidak terdapat unsur pembunuhan berencana sebab terdakwa tidak mengenal korban dan tidak memiliki riwayat perselisihan.
"Terdakwa tidak ada niat membunuh korban karena tidak kenal dan tidak berselisih sebelumnya. Ketika turun ke bawah bukan untuk membunuh tapi meminta memindahkan kendaraan karena mau keluar," kata Nendi Rusnendi.
Seusai persidangan, sejumlah purnawirawan yang seangkatan dengan almarhum merasa kecewa dengan putusan majelis hakim. Mereka menilai perbuatan terdakwa lebih sadis dibanding yang dilakukan Ferdy Sambo.
"Saya Letjen Pur Yayat Sudrajat mewakili kawan almarhum, kecewa terhadap vonis hakim karena saya punya keyakinan hakim memutuskan seadilnya terbukti pembunuhan berencana di persidangan. Kecewa jengkel dan marah," kata Letjen Pur Yayat Sudrajat.
Kuasa hukum korban akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Sedangkan jaksa dan penasihat hukum terdakwa masih pikir-pikir.
Diketahui, Kolonel Inf Pur Muhammad Mubin tewas bersimbah darah dalam mobil pikap di Jalan Adiwarta, KecamatanLembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Selasa (16/8/2022).
Korban diketahui terlibat perselisihan dengan terdakwa Hery Hernando hingga akhirnya pelaku menusuk leher dan dada menggunakan pisau sangkur. Seusai ditusuk, korban sempat menjauh dari lokasi kejadian namun akhirnya tewas.
Editor: Agus Warsudi