Herry Wirawan Akan Ajukan Peninjauan Kembali setelah Kasasi Ditolak MA
BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan, terpidana mati kasus pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung segera mengajukan peninjauan kembali (PK). Upaya hukum itu ditempuh setelah kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA).
Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan mengatakan, telah menerima salinan putusan kasasi dari MA melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis 23 Februari 2023.
Dalam putusannya, kata Ira Mambo, hakim MA menolak kasasi terdakwa Herry Wirawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
"Isinya menolak kasasi jaksa dan pemohon (terdakwa)," kata Ira Mambo kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (23/2/2023).
Tim kuasa hukum, ujar Ira Mambo, akan berdiskusi dengan terdakwa Herry Wirawan sebelum mengajukan PK. "Selanjutnya kami akan berdiskuski dulu dengan terdakwa terkait upaya hukum PK. (Jika PK ditolak) baru (mengajukan upaya hukum) grasi," ujar dia.
Ira Mambo menuturkan, segera bertemu dengan Herry untuk menentukan upaya hukum selanjutnya. "Secepatnya (bertemu dengan Herry). Nanti saya ke lapas dulu. Kalau tidak besok, Senin ya," tutur Ira Mambo.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis mati terhadap Herry Wirawan pada April 2022. Hakim PT Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU).
Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang hanya menghukum Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup.
Atas vonis hukuman mati PT Bandung, terpidana Herry Wirawan mengajukan kasasi ke MA tapi ditolak.
Editor: Agus Warsudi