get app
inews
Aa Text
Read Next : 13 Perempuan di Sukabumi jadi Korban Perdagangan Orang, 4 Pelaku Diamankan Polisi

Hasil Operasi Libas Lodaya 2022, 56 Pelaku Kejahatan Jalanan di Sukabumi Ditangkap

Senin, 06 Juni 2022 - 15:45:00 WIB
Hasil Operasi Libas Lodaya 2022, 56 Pelaku Kejahatan Jalanan di Sukabumi Ditangkap
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin menghadirkan para tersangka kejahatan jalanan yang ditangkap dalam Operasi Libas Lodaya 2022. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan menyebabkan luka berat ancaman maksimal 5 tahun, pasal 368 tentang pemerasan ancaman maksimal 9 bulan penjara. 

"Para pelaku saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut di reskrim jajaran Polres Sukabumi Kota," tutur Kapolres Sukabumi Kota.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut