Hasil Operasi Libas Lodaya 2022, 56 Pelaku Kejahatan Jalanan di Sukabumi Ditangkap
Senin, 06 Juni 2022 - 15:45:00 WIB
"Tiga tang, satu linggis, dua handphone, satu kursi kayu, tiga jam tangan, tiga boks jam tangan, dua gulungan kabel, dua meteran, 1 helm, uang tunai Rp551.000, dan berbagai macam obat-obatan terlarang," ujar AKBP Sy Zainal Abidin.
Para tersangka, tutur Kapolres Sukabumi Kota, disangkakan melanggar Pasal 170 KUHPidana ayat 2 ke-1 tentang pengeroyokan menyebabkan luka dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pasal 170 ayat 2 ke-2 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Kemudian, Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi