get app
inews
Aa Text
Read Next : 13 Perempuan di Sukabumi jadi Korban Perdagangan Orang, 4 Pelaku Diamankan Polisi

Hasil Operasi Libas Lodaya 2022, 56 Pelaku Kejahatan Jalanan di Sukabumi Ditangkap

Senin, 06 Juni 2022 - 15:45:00 WIB
Hasil Operasi Libas Lodaya 2022, 56 Pelaku Kejahatan Jalanan di Sukabumi Ditangkap
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin menghadirkan para tersangka kejahatan jalanan yang ditangkap dalam Operasi Libas Lodaya 2022. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Sebanyak 38 kasus kejahatan diungkap Polres Sukabumi Kota dan jajaran selama menggelar Operasi Libas Lodaya 2022, mulai Kamis (26/5/2022) hingga Sabtu (4/6/2022). Hasil dari operasi tersebut, petugas menangkap 56 tersangka dari 35 lokasi kejadian di seluruh wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. 

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, sasaran dari Operasi Libas Lodaya 2022 ini untuk menekan angka kejahatan pada pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan dan premanisme. 

"Dari hasil pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan Satreskrim dan Polsek jajaran, kami berhasil mengungkap 3 kasus yang menjadi target operasi dan 33 kasus yang menjadi non-target operasi yang berhasil kami ungkap," kata Zainal kepada MNC Portal Indonesia (MPI) dalam konferensi pers di halaman Polres Sukabumi, Senin (6/6/2022).

AKBP Sy Zainal Abidin menyatakan, kasus yang dapat diungkap tersebut adalah 4 kasus curat, 7 kasus curanmor, 19 penganiayaan dan 8 premanisme. Sedangkan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 56 orang dengan rincian kasus curat empat, curanmor tujuh, penganiayaan 35, dan aksi premanisme 10.

Dari 56 tersangka itu, 10 di antaranya merupakan anggota geng motor yang melakukan penganiayaan. Perinciannya, empat tersangka anggota geng motor Brigez, tiga Moonraker, dan tiga XTC. Sedangkan dalam aksi premanisme, dua tersangka dari geng motor GBR. 

Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka, ujar AKBP Sy Zainal Abidin, berupa tujuh unit sepeda motor berbagai merek, satu mobil Daihatsu pikap, dua bilah senjata tajam, tiga leter T, lima mata kunci, satu gerinda, dan satu gagang kunci magnet.

"Tiga tang, satu linggis, dua handphone, satu kursi kayu, tiga jam tangan, tiga boks jam tangan, dua gulungan kabel, dua meteran, 1 helm, uang tunai Rp551.000, dan berbagai macam obat-obatan terlarang," ujar AKBP Sy Zainal Abidin. 

Para tersangka, tutur Kapolres Sukabumi Kota, disangkakan melanggar Pasal 170 KUHPidana ayat 2 ke-1 tentang pengeroyokan menyebabkan luka dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pasal 170 ayat 2 ke-2 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Kemudian, Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan menyebabkan luka berat ancaman maksimal 5 tahun, pasal 368 tentang pemerasan ancaman maksimal 9 bulan penjara. 

"Para pelaku saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut di reskrim jajaran Polres Sukabumi Kota," tutur Kapolres Sukabumi Kota.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut