get app
inews
Aa Text
Read Next : Organda KBB: Harga BBM Naik, Pengusaha Angkot Semakin Terpuruk dan Terancam Bangkrut

Hari Ini Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Purnawirawan TNI AD di Lembang KBB

Senin, 05 September 2022 - 07:24:00 WIB
Hari Ini Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Purnawirawan TNI AD di Lembang KBB
Petugas mengevekuasi korban pembunuhan di Lembang ke rumah sakit. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Hari ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar akan menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan Muhammad Mubin, purnawirawan TNI berpangkat letnan kolonel (Letkol) di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (5/9/2022). Rekonstruksi rencananya digelar pukul 09.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, benar rekonstruksi berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Adiwarta RT 01/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, KBB. "Benar (rekonstruksi berlangsung di) TKP Lembang," kata Kabid Humas Polda Jabar, Senin (5/9/2022).

Rekonstruksi, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, juga disaksikan oleh petugas Pomdam III Siliwangi dan anggota Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD). "Iya (Pomdam III Siliwangi dan PPAD) menyaksikan," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo. 

Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar mengungkap tiga fakta baru terkait kasus pembunuhan Muhammad Mubin atau Babeh (63), purnawirawan TNI AD berpangkat terakhir letkol di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Fakta baru itu, ternyata tidak ada perkelahian antara korban M Mubin dengan pelaku Henry Hernando atau HH (30).

Selain itu, tidak ada insiden korban M Mubin meludahi pelaku HH. Fakta lain, enam saksi yang diperiksa sebelumnya berbohong terkait kronologi kejadian. Karena ada fakta baru ini, polisi mengubah pasal yang disangkakan terhadap HH.

Semula, tersangka HH dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan barat yang menyebabkan meninggalnya orang. Kini HH dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal  338 tentang Pembunuhan dan Pasal 340 tentang Pembuuhan berancana dengan ancaman hukuman ini seumur hidup.

Fakta-fakta baru tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo melalui rilis resmi, Minggu (21/8/2022). "Dalam pemeriksaan pendalaman terdapat penambahan jumlah saksi yang tadinya tiga orang menjadi 12 dan telah dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap CCTV," kata Kabid Humas Polda Jabar.

"Dari pemeriksaan pendalaman tersebut didapatkan beberapa fakta-fakta baru (berbeda) dari keterangan awal yang diberikan oleh tersangka dan para saksi. Terdapat kebohongan," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo. 

Keterangan bohong yang disampaikan saksi, tutur Kabid Humas Polda Jabar, di antaranya, terkait sebelum kejadian, tersangka HH diludahi oleh korban M Mubin. Ternyata keterangan itu tidak benar. Artinya, korban M Mubin tidak meludahi tersangka HH.

"Ada juga yang menyampaikan bahwa sebelum penusukan, terjadi penyerangan terhadap tersangka dan perkelahian, ternyata setelah dilakukan pendalaman itu juga tidak benar." tutur Kabid Humas Polda Jabar. 

Diketahui, korban Letkol (purn) Inf M Mubin tewas akibat menderita lima tusukan di bagian tubuhnya, dua di leher, dua dada, dan satu perut pada Selasa 16 Agustus 2022 lalu. Setelah ditusuk oleh tersangka HH, korban M Mubin sempat menjauh dari lokasi kejadian dengan mengendarai mobil pikap. 

Tetapi, setelah berjalan sekitar 50 meter, mobil korban menabrak kendaraan lain dan berhenti. M Mubin yang berlumuran darah lantas meminta tolong kepada warga sekitar. Tak lama kemudian, M Mubin dibawa ke rumah sakit terdekat. Tetapi nyawanya tak terselamatkan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut