get app
inews
Aa Text
Read Next : Yosep Parera dan Eko Suparno Pengacara Penyuap Hakim Agung Divonis 8 dan 5 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Tolak JC 2 Pengacara Penyuap Hakim Agung

Kamis, 25 Mei 2023 - 10:43:00 WIB
Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Tolak JC 2 Pengacara Penyuap Hakim Agung
Permohonan JC dua pengacara penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, ditolak. (FOTO: ISTIMEWA)

"Terkait permohonan para terdakwa untuk diberikan akses terhadap seluruh nomor telepon di HP-nya, majelis hakim memandang bahwa oleh karena seluruh data di dalam memori hp merupakan satu kesatuan dengan HP yang telah disita KPK sebagai barang bukti penyidikan, maka permohonan para terdakwa tersebut harus dikesampingkan (ditolak)," kata Hera.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Yosep Parera divonis 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan penjara. 

Sedangkan, terdakwa Eko divonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan penjara.

Yosep dan Eko merupakan perantara pemberi suap dalam pengurusan perkara kasasi KSP Intidana. Penyedia dananya adalah Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Deposan KSP Intidana. 

Mereka bekerja sama untuk mengurusi vonis kasasi KSP Intidana di MA. Uang puluhan ribuan Dollar Singapura digelontorkan untuk menyuap para hakim agung Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, dan Takdir Rahmadi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut