Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Tolak JC 2 Pengacara Penyuap Hakim Agung

BANDUNG, iNews.id - Permohonan justice collaborator (JC) Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, dua pengacara penyuap hakim agung, ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Hakim juga menolak permintaan kedua terdakwa untuk mendapatkan kembali handphone (HP) mereka.
Namun majelis hakim tidak menjelaskan alasan penolakan tersebut. Yang pasti kedua terdakwa telah divonis 8 dan 5 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan kasasi kasus KSP Intidana di Mahkamah Agung (MA).
"Menimbang bahwa, terkait dengan permohonan justice collaborator yang dimohonkan oleh para terdakwa, majelis hakim berpendapat dan sependapat dengan tuntutan penuntut umum yang mana permohonan tersebut harus dinyatakan ditolak," kata ketua majelis hakim Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Rabu (24/5/2023) petang.
Dalam nota pembelaan pada sidang sebelumnya, Yosep dan Eko sempat meminta agar diberi akses terhadap nomor kontak di HP yang disita KPK.
Mereka beralasan, nomor kontak di HP itu penting karena berisi relasi dan klien yang butuh jasa pengacara.
"Terkait permohonan para terdakwa untuk diberikan akses terhadap seluruh nomor telepon di HP-nya, majelis hakim memandang bahwa oleh karena seluruh data di dalam memori hp merupakan satu kesatuan dengan HP yang telah disita KPK sebagai barang bukti penyidikan, maka permohonan para terdakwa tersebut harus dikesampingkan (ditolak)," kata Hera.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Yosep Parera divonis 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan penjara.
Sedangkan, terdakwa Eko divonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan penjara.
Yosep dan Eko merupakan perantara pemberi suap dalam pengurusan perkara kasasi KSP Intidana. Penyedia dananya adalah Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Deposan KSP Intidana.
Mereka bekerja sama untuk mengurusi vonis kasasi KSP Intidana di MA. Uang puluhan ribuan Dollar Singapura digelontorkan untuk menyuap para hakim agung Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, dan Takdir Rahmadi.
Editor: Agus Warsudi