get app
inews
Aa Text
Read Next : Divonis 6 Bulan 15 Hari, Habib Bahar: Alhamdulillah Masih Ada Keadilan di Indonesia

Hakim Jatuhkan Vonis Ringan, Bahar bin Smith Berpeluang Bebas

Selasa, 16 Agustus 2022 - 13:22:00 WIB
Hakim Jatuhkan Vonis Ringan, Bahar bin Smith Berpeluang Bebas
Terdakwa kasus dugaan penyebaran hoaks, Habib Bahar sesaat sebelum memasuki PN Bandung untuk menghadapi vonis hakim, Rabu (16/8/2022).  (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith berpeluang bebas menyusul vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (16/8/2022). Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai Dodong Rusnadi menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan 15 hari kepada pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu. 

Vonis hakim jauh lebih ringan dari dakwaan jaksa yang menuntut 5 tahun penjara. 

Peluang bebas yang dimiliki oleh Bahar bin Smith tak lepas dari masa tahanan yang telah dijalaninya. Diketahui, Bahar bin Smith langsung ditahan di Mapolda Jabar seusai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan pada Senin (3/12/2021) malam. 

Dengan masa tahanan yang telah dijalani Bahar bin Smith lebih dari 8 bulan, maka dia berpeluang bebas. Meski begitu, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar bin Smith mengatakan bahwa berdasarkan perhitungannya, Bahar bin Smith diprediksi bakal bebas minggu depan. 

"Kalau istilahnya habib sudah menjalani (masa tahanan) besok itu 6 bulan. Kita tinggal menunggu waktu saja. Sebenarnya satu minggu ke depan (lagi), tapi kami masih hitung-hitung waktunya pembebasan dia," ungkap Ichwan seusai sidang. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut