Hakim Jatuhkan Vonis Ringan, Bahar bin Smith Berpeluang Bebas

BANDUNG, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith berpeluang bebas menyusul vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (16/8/2022). Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai Dodong Rusnadi menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan 15 hari kepada pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu.
Vonis hakim jauh lebih ringan dari dakwaan jaksa yang menuntut 5 tahun penjara.
Peluang bebas yang dimiliki oleh Bahar bin Smith tak lepas dari masa tahanan yang telah dijalaninya. Diketahui, Bahar bin Smith langsung ditahan di Mapolda Jabar seusai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan pada Senin (3/12/2021) malam.
Dengan masa tahanan yang telah dijalani Bahar bin Smith lebih dari 8 bulan, maka dia berpeluang bebas. Meski begitu, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar bin Smith mengatakan bahwa berdasarkan perhitungannya, Bahar bin Smith diprediksi bakal bebas minggu depan.
"Kalau istilahnya habib sudah menjalani (masa tahanan) besok itu 6 bulan. Kita tinggal menunggu waktu saja. Sebenarnya satu minggu ke depan (lagi), tapi kami masih hitung-hitung waktunya pembebasan dia," ungkap Ichwan seusai sidang.
Editor: Asep Supiandi