get app
inews
Aa Text
Read Next : Divonis 6 Bulan 15 Hari, Habib Bahar: Alhamdulillah Masih Ada Keadilan di Indonesia

Hakim Jatuhkan Vonis Ringan, Bahar bin Smith Berpeluang Bebas

Selasa, 16 Agustus 2022 - 13:22:00 WIB
Hakim Jatuhkan Vonis Ringan, Bahar bin Smith Berpeluang Bebas
Terdakwa kasus dugaan penyebaran hoaks, Habib Bahar sesaat sebelum memasuki PN Bandung untuk menghadapi vonis hakim, Rabu (16/8/2022).  (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)

Ichwan mengakui, ada perbedaan perhitungan masa penahanan kliennya selama satu bulan. Pasalnya, kata dia, Bahar bin Smith sempat dibantarkan karena mengalami sakit. 

"Kalau (prediksi) kami kurang lebih seminggu (lagi), tapi perbedaan satu bulan sebelum ditahan karena waktu itu habib dibantar dan waktu itu masa penahananya tidak dihitung," katanya. 

Diketahui, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan 15 hari kepada terdakwa kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith. 

Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pendiri Pondok Pesantren Tajul Allawiyyin itu dengan hukuman 5 tahun penjara. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut