get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Bentrokan Petani Indramayu, Polisi Tangkap Anggota Dewan dari Partai Demokrat

Hak Imunitas Tak Melekat pada Legislator yang Terseret Kasus Bentrok di Indramayu

Kamis, 07 Oktober 2021 - 20:22:00 WIB
Hak Imunitas Tak Melekat pada Legislator yang Terseret Kasus Bentrok di Indramayu
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin menyebutkan, hak imunitas tak melekat terhadap anggota dewan saat sedang tidak bertugas. (Foto: Antara)

INDRAMAYU, iNews.id - Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin menjawab soal hak imunitas pascapenetapan salah seorang anggota dewan sebagai tersangka dalam kasus bentrokan berdarah di lahan tebu. Ternyata hak imunitas tidak melekat karena yang bersangkutan bukan sedang bertugas saat diamankan polisi.

"Pada kasus pidana ini (penetapan tersangka Taryadi), hak imunitasnya itu secara otomatis tidak melekat," kata Syaefudin di Indramayu, Kamis (7/1/2021).

Syaefudin mengatakan Undang-undang telah mengatur hak imunitas anggota DPRD, di mana hak itu melekat kepada wakil rakyat ketika menjalankan tugasnya sebagai legislator, seperti menyampaikan pendapat, pemikirannya dan lainnya.

Akan tetapi dalam peraturan perundang-undangan juga diatur bahwa hak imunitas otomatis gugur ketika wakil rakyat tersandung kasus pidana yang tidak berkaitan dengan tugasnya sebagai legislator.

Untuk itu, lanjut Syaefudin, dalam kasus yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Indramayu Taryadi, maka hak imunitas itu tidak melekat karena yang bersangkutan pada waktu kejadian atau penangkapan tidak sedang bertugas sebagai legislator.

"Pada waktu kejadian yang bersangkutan tidak sedang menjalankan tugas sebagai legislator, maka otomatis hak imunitas tidak melekat," katanya lagi.

Syaefudin menambahkan meskipun saat ini Taryadi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus bentrokan berdarah yang mengakibatkan dua petani tebu meninggal dunia, namun Taryadi masih berstatus sebagai anggota DPRD.

Yang bersangkutan masih menerima hak-haknya sebagai anggota legislator, sampai kasus yang menjeratnya inkrah atau berkeputusan tetap.

"Sampai sekarang (Taryadi) masih sebagai anggota dewan, karena kasus ini belum inkrah dan masih dalam proses," kata dia. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut