get app
inews
Aa Text
Read Next : Animo Warga Kota Cimahi Disuntik Vaksin Covid-19 Tinggi, Ini Buktinya

Hajatan dengan Hiburan di Cimahi Dilarang, Warga Hanya Boleh Gelar Akad Nikah

Sabtu, 26 Juni 2021 - 22:31:00 WIB
Hajatan dengan Hiburan di Cimahi Dilarang, Warga Hanya Boleh Gelar Akad Nikah
Pesta pernikahan seperti ini dilarang digelar di Kota Cimahi. (Foto: Dokumentasi)

CIMAHI, iNews.id - Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 lebih besar, Pemkot Cimahi melarang kegiatan hajatan atau pesta pernikahan yang dimeriahkan hiburan. Warga hanya diizinkan menggelar akad nikah dengan jumlah undangan terbatas.

Larangan ini diberlakukan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Sosial Masyarakat (PPKM) mikro yang diterapkan hingga 5 Juli mendatang sesuai Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inkemendagri).

"Cimahi kasus Covid-19 masih tinggi. Jadi seluruh izin hajatan maupun kegiatan kerumunan dilarang dulu. Kalau ada pernikahan cukup akad nikah saja, tidak ada resepsi," kata pelaksana tugsa (plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Sabtu (26/6/2021).

Menurut Ngatiyana, kegiatan akad nikah juga dibatasi hanya diikuti maksimal 30 orang tidak boleh lebih karena dapat menimbulkan banyak kerumunan. Undangan yang boleh hadir 15 dari pihak pria dan 15 lagi dari mempelai perempuan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut