get app
inews
Aa Text
Read Next : Tingkatkan Kualitas SDM, IKA Unpad Luncurkan Kampus Merdeka-Career Support Center

Hadapi Bonus Demografi, Perguruan Tinggi Ditantang Terapkan Kampus Merdeka

Kamis, 04 Maret 2021 - 13:09:00 WIB
Hadapi Bonus Demografi, Perguruan Tinggi Ditantang Terapkan Kampus Merdeka
Webinar Kampus Merdeka IKA Unpad menghadirkan sejumlah narasumber dari lembaga dan perusahaan. (Foto: Arif Budianto)

BANDUNG, iNews.id - Perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, dituntut mampu mewujudkan program kampus merdeka secara konkret untuk menghadapi bonus demografi Indonesia yang diperkirakan bakal makin besar. Realisasi kampus merdeka diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengatakan, pada 2018, jumlah populasi Indonesa mencapai 265 juta orang. Pada 2024, angkanya berpotensi meningkat hingga 282 juta dan pada tahun 2045 menjadi sekitar 317 juta jiwa. 

Dari jumlah itu, generasi milenial berusia 20-35 tahun mencapai 24%, setara dengan 63.4 juta dan 179,1 puta jiwa yang merupakan usia produktif (14-64 tahun).

"Tentu kami berharap dengan peluang dan tantangan ke depan, perguruan tinggi harus mampu korkontribusi positif dalam transformasi pendidikan tinggi Indonesia, melalui konsep kampus merdeka," kata Dede saat menjadi pembicara pada webinar Kampus Merdeka IKA Unpad, Kamis (4/3/2021).

Menurut dia, konsep merdeka belajar pada dasarnya meliputi pembukaan program studi baru, akreditasi perguruan unggi, kebebasan menjadi PTN-BH, dan hak belajar tiga semester di luar program studi. 

Empat fundamental ini memberikan harapan besar bagi perguruan tinggi negeri maupun swasta berkembang dan berdaya saing secara rasional atau internasional. 

Karena, ujarnya, gagasan kampus merdeka dimaksudkan agar seluruh pemangku kepentingan, stakeholder, termasuk perserta didik, menjadi agen perubahan, turut serta memberi pengaruh dan kontnbusl positif dalam transformasi pendidikan tinggi di Indonesia. 

"Kendati begitu, konsep Kampus Merdeka tetap berorientasi pada Pasal 4 dan 5. Di mana, pendidikan tinggi berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rengka mencerdaskan kehidupan bangsa," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dalam keynote speaker yang dibacakan mengatakan, hak belajar di luar prodi pada kampus merdeka bertujuan meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skills maupun hard skills agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman.

Kemudian menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian. "Program experiential learning dengan jalur yang fleksibel diharapkan akan dapat memfasilitasi mahasiswa mengembangkan potensinya sesuai dengan passion dan bakatnya," tutur Dede. 

Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela dapat diambil atau tidak, mengambil sks di luar perguruan tinggi paling lama sebanyak 2 semester atau setara dengan 40 SKS. Ditambah lagi, dapat mengambil sks di prodi yang berbeda di PT yang sama sebanyak 1 semester (setara dengan 20 sks).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut