get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim Tolak Eksepsi, Habib Bahar: 6 Laksar FPI Dibantai Akan Saya Buktikan di Persidangan

Habib Bahar Sebut HRS Dipenjara Gegara Maulid Nabi, Pelapor: Saya Kira Itu Bohong

Selasa, 10 Mei 2022 - 11:26:00 WIB
Habib Bahar Sebut HRS Dipenjara Gegara Maulid Nabi, Pelapor: Saya Kira Itu Bohong
Habib Bahar dalam sidang di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Seusai menyaksikan tayangan tersebut, Tubagus Nur Alam langsung membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Selama proses penyelidikan, Tubagus Nur Alam sudah diperiksa oleh polisi. 

Diketahui, Habib Bahar diseret ke meja hijau terkait dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah maulid nabi di Margaasih, Kabupaten Bandung. Selain Habib Bahar, pengunggah video ceramah Habib Bahar di YouTube, Tatang Rustandi juga jadi terdakwa dalam perkara ini. 

Terdakwa Habib Bahar dan Tatang Rustani didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut