get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Kasus Penganiayaan, Habib Bahar: Saya Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

BANDUNG, iNews.id - Persidangan perkara penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, berlangsung menarik, Selasa (18/5/2021). Selain memberi keterangan terkait kasus penganiayaan, Habib Bahar juga bercerita tentang upayanya menyadarkan napi teroris hingga kembali kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Terdakwa Habib Bahar berada di Lapas Gunungsindur, Bogor dan mengikuti persidangan melalui video conference. Sedangkan ketua majalis hakim Surachmat, dua anggota majelis hakim, tim jaksa penuntut umum (JPU), dan pengacara Ikhwan Tuankotta dan tim, berada di ruang sidang PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

"Yang mulia (majelis hakim), saya di Lapas Cibinong, dua teroris saya buat NKRI. Saya bikin mereka (kembali ke pangkuan) NKRI," kata Habib Bahar yang menjalani persidangan secara virtual, Selasa (18/5).

Selain di Lapas Cibinong, Habib Bahar pun mengklaim telah membuat napi kasus teroris di Lapas Nusakambangan mencintai NKRI. Sedangkan di Lapas Gunung Sindur diklaim terdapat tujuh tahanan teroris yang diberi penjelasan olehnya agar mencintai NKRI.

"Di Nusakambangan saya bikin mereka (napi kasus terorisme) NKRI. Di sini (Lapas Gunung Sindur) ada tujuh napi saya bikin mereka NKRI. Napi teroris yang mereka katakan pemerintah thogut, saya jelaskan kepada mereka sehingga mereka kembali kepada akidah ahlussunah wal jamaah," ujarnya.

Menurut Habib Bahar, yang patut dipertanyakan nasionalismenya adalah para napi korupsi karena telah menyengsarakan rakyat. "Justru para koruptor yang menyengsarakan uang rakyat, mereka itu yang tidak nasionalis dan hanya di mulut. Jadi saya kalau urusan pribadi saya tidak permasalahkan," tutur Habib Bahar.

Diketahui, Habib Bahar bin Smith kembali disidang dengan perkara penganiayaan setelah Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jabar melanjutkan pengusut kasus yang terjadi pada 4 September 2018 tersebut.

Padahal antara korban sopir taksi online Andriansyah dengan Habib Bahar telah berdamai. Habib Bahar memberikan santunan kepada korban sebesar Rp25 juta. Bahkan kuasa hukum Andriansyah mengklaim telah mencabut laporan kasus tersebut.

Terdakwa Habib Bahar didakwa melanggar Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut