Habib Bahar Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Penjaminnya

Habib Bahar disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Setelah ditetapkan tersangka kasus hoaks, Habib Bahar kembali diperiksa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik pejabat negara. Dalam kasus ini, Habib Bahar masih diperiksa intensif oleh penyidik dengan status terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Polda Jawa Barat belum memputus mengabulkan atau menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Habib Bahar bin Smith. "Sampai saat ini (permohonan penangguhan penahanan Habib Bahar) masih dalam pertimbangan. Soal penangguhan ini tergantung dari penyidik," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (7/1/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, perkara yang menjerat Habib Bahar masih didalami oleh penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Ditreskrimum Polda Jabar.
Editor: Agus Warsudi