Habib Bahar Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Penjaminnya

BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Jabar. Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar, menyebut penangguhan penahanan itu diajukan oleh istri dan para ulama se-Jawa Barat.
Artinya, istri dan para ulama se-Jabar tersebut sebagai penjamin bagi Habib Bahar. Namun Ichwan Tuankotta tak merinci siapa saja ulama se-Jawa Barat yang menjadi penjamin itu.
"Kami belum dapat jawabannya dari polda (polda Jabar). Hari ini kami akan masukkan (ajukan) lagi terkait permohonan penangguhan (untuk Habib Bahar) dari istri para ulama se-Jawa Barat," kata Ichwan Tuankotta dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (12/1/2022).
Permohonan penangguhan penahanan, ujar Ichwan, kembali diajukan karena pengajuan pertama belum mendapat jawaban dari penyidik Polda Jabar. Dalam surat permohonan pertama, alasan penangguhan adalah Habib Bahar dibutuhkan oleh para santri dan merupakan tulang punggung keluarga.
"Alasan penangguhan karena Habib Bahar dibutuhkan oleh santri-santri agar bisa memberikan pendidikan agama di pondok (Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Kemang, Bogor). Kedua karena dia (Habib Bahar) tulang punggung keluarga juga dan menjamin tidak akan melarikan diri," ujarnya.
Sedangkan dalam surat pengajuan penangguhan kedua yang akan diajukan ini, tutur Ichwan, selain alasan dibutuhkan oleh para santri, tulang punggung keluarga, tidak akan melarikan diri, juga ditambahkan penjamin istri dan para ulama se-Jawa Barat.
"Ya (alasan permohonan penangguhan penahanan kedua), sebagai jaminan istri dan para ulama, tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Itu standarnya," tutur Ichwan.
Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait isi ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. Bahar ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam di oleh penyidik gabungan Direktorat Resere Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Ditreskrimum Polda Jabar pada Senin 3 Januari 2022.
Habib Bahar disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Setelah ditetapkan tersangka kasus hoaks, Habib Bahar kembali diperiksa terkait laporan dugaan pencemaran nama baik pejabat negara. Dalam kasus ini, Habib Bahar masih diperiksa intensif oleh penyidik dengan status terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Polda Jawa Barat belum memputus mengabulkan atau menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Habib Bahar bin Smith. "Sampai saat ini (permohonan penangguhan penahanan Habib Bahar) masih dalam pertimbangan. Soal penangguhan ini tergantung dari penyidik," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (7/1/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, perkara yang menjerat Habib Bahar masih didalami oleh penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Ditreskrimum Polda Jabar.
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, keberadaan Habib Bahar di Polda Jabar masih diperlukan. "Tetapi mengingat dari penyelesaian progres penyidikannya memang keberadaan tersangka masih dibutuhkan untuk keterangan-keterangan, terlepas pertimbangan penyidik nantinya," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Karena itu, tutur Kabid Humas, pengajuan penangguhan penahanan ini masih dalam pertimbangan tim penyidik. Sejauh ini penyidik belum memberi keputusan soal penangguhan tersebut. "Iya jadi belum ada keputusan mengabulkan atau menolak dari penyidik," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Editor: Agus Warsudi