get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Habib Bahar Bakal Digelar Pekan Depan secara Online di PN Bandung

Habib Bahar Disidang di PN Bandung Besok, Polisi Siapkan Pengamanan

Senin, 28 Maret 2022 - 15:26:00 WIB
Habib Bahar Disidang di PN Bandung Besok, Polisi Siapkan Pengamanan
Habib Bahar terancam hukuman 5 tahun penjara karena diduga menyebarkan hoaks. (Foto: iNews.id)

Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar dan Tatang Rustandi, pengunggah video disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana. 

Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar selama 13 jam. Pemilik dan pengasuh Ponpes Tajul Alawiyyin Kemang Bogor ini disangka menyebarkan berita bohong atau hoaks saat ceramah di Margaasih Kabupaten Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut