Guru Honorer Bandung Kirim Surat Cinta untuk Nadiem Makarim, Begini Isinya
Seharusnya GTY status kepegawaiannya setara dengan ASN Sekolah negeri dan tidak boleh mendaftar PPPK, karena jenjang karir GTY jelas bisa memperoleh TPG dan Inpassing.
Seharusnya PPPK selesaikan dahulu Guru Honor di sekolah negeri untuk tahun 2021, sehingga sertifikat pendidik tidak akan menjadi polemik saat dijadikan nilai tambah saat tes.
Tuntaskan dulu masalah guru Honor di sekolah negeri. Setelah tuntas, barulah kekurangan guru ASN bisa ditutupi dengan membuka pendaftaran untuk guru swasta dan alumni PPG pra jabatan yang tidak mengajar.
Keempat, dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 dan peraturan BKN nomor 18 tahun 2020, tercantum bahwa ada kekhususan tersendiri jika formasi PPPK mensyaratkan sertifikasi Profesi sudah dianggap mencapai PG.
Maka dari itu kemendikbud harus tegas dan patuh menjalankan UU guru dan dosen, kemudian ada istilah wajib bagi guru mempunyai sertifikat pendidik, berarti dalam hal ini kemendikbud mensyaratkan sertifikasi profesi dalam seleksi PPPK.
Editor: Agus Warsudi