Gugatan Karyawan PT Masterindo Dikabulkan Hakim PHI, Perusahaan Tak Terima
BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung mengabulkan gugatan ribuan karyawan PT Masterindo Jaya Abadi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pembayaran uang pesangon. PT Masterindo mengambil sikap atas vonis tersebut dengan berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam amar putusannya, perusahaan garmen tersebut diwajibkan membayar uang pesangon sekitar Rp60 miliar kepada 1.142 karyawan.
Sidang tertutup bagi wartawan itu dijaga ketat polisi. Para karyawan yang menggugat terlihat hadir untuk mendengarkan pembacaan putusan. Sedangkan di luar pengadilan, ratusan buruh menggelar aksi solidaritas.
Pranjani HL Radja, kuasa hukum PT Masterindo Jaya Abadi mengatakan, kecewa terhadap putusan majelis hakim. Pranjani menilai putusan tersebut tak didasarkan fakta di persidangan. Sebab, PT Masterindo Jaya Abadi tak pernah melakukan PHK terhadap ribuan karyawan.
"Kami sangat kecewa. Bagaimana mungkin hakim dapat memutus perkara tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tapi kami harus menghormati putusan pengadilan," kata Pranjani HL Radja kepada wartawan pada Rabu (5/10/2022).
Editor: Agus Warsudi