get app
inews
Aa Text
Read Next : Urai Kemacetan, 2 Flyover Akan Dibangun di Kota Bandung, Ini Spesifikasinya

Gugatan Karyawan PT Masterindo Dikabulkan Hakim PHI, Perusahaan Tak Terima

Rabu, 05 Oktober 2022 - 15:18:00 WIB
Gugatan Karyawan PT Masterindo Dikabulkan Hakim PHI, Perusahaan Tak Terima
Buruh PT Masterindo Jaya Abadi memenuhi pelataran Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung. (FOTO: iNews/DICKY WISMARA)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung mengabulkan gugatan ribuan karyawan PT Masterindo Jaya Abadi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pembayaran uang pesangon. PT Masterindo mengambil sikap atas vonis tersebut dengan berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam amar putusannya, perusahaan garmen tersebut diwajibkan membayar uang pesangon sekitar Rp60 miliar kepada 1.142 karyawan.

Sidang tertutup bagi wartawan itu dijaga ketat polisi. Para karyawan yang menggugat terlihat hadir untuk mendengarkan pembacaan putusan. Sedangkan di luar pengadilan, ratusan buruh menggelar aksi solidaritas.

Pranjani HL Radja, kuasa hukum PT Masterindo Jaya Abadi mengatakan, kecewa terhadap putusan majelis hakim. Pranjani menilai putusan tersebut tak didasarkan fakta di persidangan. Sebab, PT Masterindo Jaya Abadi tak pernah melakukan PHK terhadap ribuan karyawan.

"Kami sangat kecewa. Bagaimana mungkin hakim dapat memutus perkara tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tapi kami harus menghormati putusan pengadilan," kata Pranjani HL Radja kepada wartawan pada Rabu (5/10/2022).

Pranjani HL Radja menyatakan, PT Masterindo segera menempuh upaya hukum kasasi ke MA atas putusan itu. MA diharapkan dapat memutus lebih adil perkara yang melibatkan perusahaan dengan para karyawan tersebut.

"Kami akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung agar keadilan dan kepastian ini sesuai, sebagaimana mestinya bagi para pihak yang berperkara di PHI. Itu adalah langkah yang akan kami lakukan untuk membuktikan siapa yang memang seharusnya memenangi perkara ini," ujar Pranjani HL Radja.

Sementara itu, Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, karyawan PT Masterindo Jaya Abadi pun kemungkinan akan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim karena melalui pertimbangannya majelis hakim menggunakan PP 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja.

Padahal, dalam gugatan yang dilayangkan, pihaknya menggunakan Pasal 13 UU Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu disebut pesangon dibayarkan hingga dua kali lipat, sedangkan dalam PP 35 Tahun 2021 pesangon dibayarkan hanya satu kali.

"Ini diputuskan berdasarkan UU Cipta Kerja PP 35 tahun 2021 sehingga putusan ini belum sesuai dengan gugatan kami. Makanya setelah putusan ini kami akan memutuskan apakah akan mengambil langkah kasasi atau menerima," kata Roy Jinto.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut