get app
inews
Aa Text
Read Next :  Ribuan Buruh di Purwakarta Demo dan Blokade Jalan  Tolak Kenaikan Harga BBM

Buruh Korban PHK Geruduk PN Bandung, Tuntut Hakim Kabulkan Gugatan Pesangon 

Kamis, 29 September 2022 - 12:58:00 WIB
Buruh Korban PHK Geruduk PN Bandung, Tuntut Hakim Kabulkan Gugatan Pesangon 
Karyawan perusahaan garment di Kota Bandung menuntut PN Bandung mengabulkan gugatan mereka kepada perusahaannya, Kamis (29/9/2022). (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Buruh korban korban pemutusan hubungan kerja (PHK) berunjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (29/9/2022). Mereka menuntut pihak perusahaan untuk membayarkan uang pesangon, termasuk tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan. 

Aksi demonstrasi sengaja digelar di PN Bandung karena mereka pun menuntut Majelis Hakim PN Bandung mengabulkan gugatan mereka kepada pihak perusahaan. 

Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, total karyawan yang di-PHK itu sebanyak 1.142 karyawan. 

Menurut Roy, usai di-PHK, mereka melayangkan gugatan ke PN Bandung karena tak mendapatkan uang pesangon dan THR tahun 2021. Karyawan perusahaan itu diketahui sudah tak bekerja sejak April 2021 lalu.

"Teman buruh tidak dipekerjakan, di-PHK pesangonnya tidak dibayar, THR 2021 tidak dibayar, upah yang sudah bekerja juga pun tidak dibayar, dan mereka tidak boleh masuk (bekerja)," ungkap Roy dalam aksi demonstrasi tersebut. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut