get app
inews
Aa Text
Read Next :  Ribuan Buruh di Purwakarta Demo dan Blokade Jalan  Tolak Kenaikan Harga BBM

Buruh Korban PHK Geruduk PN Bandung, Tuntut Hakim Kabulkan Gugatan Pesangon 

Kamis, 29 September 2022 - 12:58:00 WIB
Buruh Korban PHK Geruduk PN Bandung, Tuntut Hakim Kabulkan Gugatan Pesangon 
Karyawan perusahaan garment di Kota Bandung menuntut PN Bandung mengabulkan gugatan mereka kepada perusahaannya, Kamis (29/9/2022). (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)

Roy menegaskan, mengacu pada Undang Undang Nomor 13 tahun 2003, setiap karyawan ini berhak mendapatkan uang pesangon senilai Rp100 juta hingga Rp120 juta, belum termasuk THR dan upah para karyawan yang belum dibayarkan.

"Kalau gugatan kita sesuai dengan undang-undang itu sekitar Rp100 juta hingga Rp120 juta per orang di luar THR dan gaji," katanya. 

Pihaknya pun berharap, Majelis Hakim PN Bandung memberikan putusan yang adil dalam perkara tersebut tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Adapun keputusan majelis hakim akan dibacakan pada tanggal 5 Oktober 2022 mendatang. 

"Tinggal keyakinan hakim untuk memutuskan perkara ini dan tidak ada pengaruh intervensi lain," kata Roy. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut