Gubernur Jabar Dukung Pemkot Bandung Kelola Kebun Binatang, Ini Alasannya
BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jabar Ridwan Kamil mendukung Pemkot Bandung mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung, Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Sebab, telah putusan pengadilan menyatakan, lahan yang ditempati kebun binatang milik Pemkot Bandung.
"Saya dukung. Kalau negeri ini menghormati putusan supremasi hukum, keputusan hukum dari pengadilan harus dihargai. Kalau (Kebun Binatang Bandung) dikelola oleh negara, yaitu Pemkot Bandung, akan jauh lebih adil, lebih baik, karena uangnya akan masuk kepada APBD yang ujungnya kepada kesejahteraan rakyat lagi bukan ke pribadi-pribadi yang kita duga terjadi selama ini," kata Gubernur Jabar, Kamis (15/6/2023).
Diketahui, Pemkot Bandung melayangkan surat teguran pertama kepada pengelola Kebun Binatang Bandung agar segera mengosongkan dan menghentikan aktivitas.
“Satpol PP akan melakukan pengamanan fisik atas tanah tersebut dengan terlebih dulu menyampaikan surat teguran sebanyak 3 kali dan surat peringatan 3 kali kepada Yayasan Margasatwa Tamansari," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Agus Slamet Firdaus, Kamis (15/6/2023).
Surat tersebut berisi agar pengelolan kebun binatang segera menghentikan aktivitas atau kegiatan, mengosongkan, dan mengembalikan tanah milik Pemkot Bandung sesuai undang-undang yang berlaku.
"Surat teguran pertama kepada pengelola Kebun Binatang Bandung telah dilayangkan pada Jumat 9 Juni 2023 lalu," ujar Agus Slamet Firdaus.
Menurut Agus, terkait gugatan Steven Phartana kepada Wali Kota Bandung, Kantor Pertanahan Kota Bandung, Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari, dan beberapa pihak lain, adalah gugatan perdata dengan objek tanah seluas sekitar 139.943 meter persegi, pada tingkat pertama gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.
Sedangkan pada tingkat banding gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan terhadap putusan pengadilan tinggi ini, yaitu, Yayasan Margasatwa Tamansari selaku Tergugat III mengajukan upaya hukum kasasi.
Permohonannya antara lain mengubah amar putusan tingkat banding yang semula “mengabulkan eksepsi pihak Tergugat I, Tergugat III, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat III mengenai kapasitas (legal standing), kewenangan dan kualitas penggugat menjadi mengabulkan eksepsi pihak Tergugat I Tergugat II, Turut Tergugat I, dan turut tergugat III mengenai kapasitas (legal standing), kewenagan dan kualitas penggugat yang pada intinya hanya meminta untuk mengeluarkan Tergugat III sebagai pihak yang mengajukan eksepsi legal standing.
Sementara itu, Yayasan Margasatwa Tamansari meradang hingga mempertanyakan keabsahan kepemilikan lahan seluas 13,9 hektare menyusul rencana pengambil alihan kebun binatang Bandung.
Sebelumnya, Pemkot Bandung akan mengambil alih lahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan pada Rabu 14 Februari 2023.
Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari pun telah menerima surat penertiban lahan yang dilayangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung. Rencananya Satpol PP bakal melakukan penertiban dalam waktu 7x24 jam terhitung setelah surat itu diterbitkan.
Yayasan menuding Pemkot Bandung berbuat semena-mena alias tak berdasarkan ketentuan hukum. Selain itu Yayasan Margasatwa Tamansari juga mempertanyakan legalitas Pemkot Bandung.
"Surat dari Satpol PP secara substansial menindaklanjuti sebagaimana yang diberikan BKAD. Kami dari pihak yayasan sangat keberatan. Saya yang mewakili yayasan justru mempertanyakan alasan selalu mengklaim secara pihak bahwa lahan ini sebagai aset pemkot. Sampai sekarang klaim tersebut tidak bisa dibuktikan dalam bentuk sertifikat," kata Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari, I Gede Pantja Astawa, Minggu (11/6/2023).
Editor: Agus Warsudi