Gila, Bos Cilok di Sukabumi Cabuli Anak 10 Tahun sejak 2020

SUKABUMI, iNews.id - Gak ada akhlak, bos cilok diduga mencabuli anak di bawah umur di Sukabumi. Gilanya lagi, pencabulan dilakukan pelaku dengan memasukkan jempol kaki ke dalam kemaluan korban.
Polisi menetapkan tersangka H alias Abah (57), seorang bos cilok warga Desa Caringin Wetan, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, dalam kasus tindak pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur.
"H mencabuli 10 anak di bawah umur sejak tahun 2020 dan ditangkap pada 29 Juli 2021 lalu. Motifnya tersangka merasa tidak bisa mengendalikan napsunya dan merasa terpancing ketika melihat para korban bermain di sekitar rumah tersangka,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, Senin (9/8/2021).
Dedi menambahkan tersangka melakukan pencabulan dengan modus akan mencari kutu rambut para korban. Namun, sambil mencari kutu tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara melepaskan celana lalu memegangi alat vital korbannya.
Selain itu, tersangka juga memasukkan tangan dan jempol kakinya ke dalam kemaluan korban hingga berakhir aksi pencabulan. Adapun inisal sepuluh anak di bawah umur tersebut yaitu NHA (5), N (12), AHR (10), ZH (10), NHM (8), SSM (9), SN (9), SMSA (8), RA (9) dan AG (7)," ujar Dedy.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) (2) (5) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (4) UU NO 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nmor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D Pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Asep Supiandi