Gibran Bersama Zulhas Pantau Produksi Susu di Lembang, Bungkam Ditanya Putusan MK
Setelah putusan tersebut, DPR RI mengadakan rapat mengenai revisi UU Pilkada yang dilakukan secara mendadak sehari usai MK membacakan keputusannya 21 Agustus 2024. Badan Legislatif (Baleg) melakukan manuver dengan mengabaikan putusan MK dan justru merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang memiliki perbedaan substantif dengan putusan MK.
Dua poin penting yang coba diabaikan DPR dari putusan MK yakni terkait pengajuan calon kepala daerah dan batas usia calon. Dalam revisi UU Pilkada, DPR membuat syarat pencalonan kepala daerah bagi partai politik yang memiliki kursi di tingkat
DPRD minimal harus memiliki perolehan 20 persen kursi atau 25 persen suara di Pileg. Sementara terkait usia calon, DPR menetapkan usia 30 tahun pada saat pelantikan.
Editor: Donald Karouw