get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Santriwati Tewas Tertimpa Longsor di Ponpes At Thohiriyah Bandung Barat

Gibran Bersama Zulhas Pantau Produksi Susu di Lembang, Bungkam Ditanya Putusan MK

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:58:00 WIB
Gibran Bersama Zulhas Pantau Produksi Susu di Lembang, Bungkam Ditanya Putusan MK
Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka didampingi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat berkunjung ke Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Kamis (22/8/2024). (Foto: iNews/Yuwono Wahyu)

Setelah putusan tersebut, DPR RI mengadakan rapat mengenai revisi UU Pilkada yang dilakukan secara mendadak sehari usai MK membacakan keputusannya 21 Agustus 2024. Badan Legislatif (Baleg) melakukan manuver dengan mengabaikan putusan MK dan justru merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang memiliki perbedaan substantif dengan putusan MK. 

Dua poin penting yang coba diabaikan DPR dari putusan MK yakni terkait pengajuan calon kepala daerah dan batas usia calon. Dalam revisi UU Pilkada, DPR membuat syarat pencalonan kepala daerah bagi partai politik yang memiliki kursi di tingkat 
DPRD minimal harus memiliki perolehan 20 persen kursi atau 25 persen suara di Pileg. Sementara terkait usia calon, DPR menetapkan usia 30 tahun pada saat pelantikan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut