Gibran Bersama Zulhas Pantau Produksi Susu di Lembang, Bungkam Ditanya Putusan MK
BANDUNG BARAT, iNews.id - Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka berkunjung ke Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Kamis (22/8/2024). Kedatangannya memantau produksi susu didampingi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Pantauan iNews, Gibran bersama Zulhas mendatangi Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU) di kawasan Lembang. Seusai berkunjung, mantan Wali Kota Solo tersebut meninggalkan lokasi dan tidak memberikan keterangan kepada awak media yang sudah berkumpul.
Gibran hanya bungkam saat ditanya soal Putusan Mahkamah Konstitusi dan revisi UU Pilkada. Begitu pun ketika diminta tanggapan terkait gelombang protes dari sejumlah elemen masyarakat terkait kondisi demokrasi saat ini.
Pun juga dengan Zulhas yang tak menanggapi pertanyaan awak media. Ketua Umum PAN ini hanya melambaikan tangan tanpa sedikit pun memberikan keterangan.
Diketahui pada tanggal 20 Agustus 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh terhadap Undang-Undang Pilkada. Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD. MK juga memutuskan bahwa usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.
Setelah putusan tersebut, DPR RI mengadakan rapat mengenai revisi UU Pilkada yang dilakukan secara mendadak sehari usai MK membacakan keputusannya 21 Agustus 2024. Badan Legislatif (Baleg) melakukan manuver dengan mengabaikan putusan MK dan justru merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang memiliki perbedaan substantif dengan putusan MK.
Dua poin penting yang coba diabaikan DPR dari putusan MK yakni terkait pengajuan calon kepala daerah dan batas usia calon. Dalam revisi UU Pilkada, DPR membuat syarat pencalonan kepala daerah bagi partai politik yang memiliki kursi di tingkat
DPRD minimal harus memiliki perolehan 20 persen kursi atau 25 persen suara di Pileg. Sementara terkait usia calon, DPR menetapkan usia 30 tahun pada saat pelantikan.
Editor: Donald Karouw