Geram dengan Arteria Dahlan, Aktor Preman Pensiun Sampaikan Pesan Ini
GARUT, iNews.id - Abenk Marco alias Cecep, aktor dalam sinetron Preman Pensiun geram dengan pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Pernyataan arteria terkesan rasis dan tidak sepantasnya disampaikan oleh wakil rakyat.
"Pandangan saya sebagai orang Sunda, tentunya sangat kecewa oleh pernyataan seorang anggota DPR tersebut. Itu statement-nya, kok rasis banget ya ke orang Sunda. Terkesan seperti rasis dan arogan, gitu," kata Abenk Marco ditemui di Garut, Rabu (19/1/2022).
Abenk menyatakan, pernyataan Arteria yang meminta Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) mengganti seorang kepala kejaksaan tinggi (kejati) karena berbicara menggunakan bahasa Sunda dalam rapat kerja, tidak masuk akal.
"Menurut saya pernyataan itu tidak masuk akal. Karena menggunakan bahasa Sunda, seolah-olah seseorang melakukan kriminalitas atau kejahatan sehingga pejabat itu harus dipecat atau diturunkan dari jabatannya. Kan gak masuk akal," ujarnya.
Pernyataan Arteria Dahlan, tutur Abenk, bukan hanya telah menyinggung dirinya secara pribadi tetapi telah membuat sakit hati semua orang Sunda.
"Itu (pernyataan Arteria Dahlan) melukai, bukan hanya saya, tapi saya yakin banyak orang Sunda juga yang merasa gak enak dan dilukai dengan statement itu," tutur Abenk.
Abenk menilai, dari peristiwa ini dapat diketahui, Arteria Dahlan tidak mencerminkan seorang wakil rakyat yang bijak dan seharusnya dimiliki.
"Saya berharap setiap wakil rakyat tidak hanya memiliki wawasan politik, tapi juga tentang sejarah. Kalau dalam istilah Sunda, Purwadaksi atau asal muasal. Jangan pernah lupakan sejarah karena itu identitas sebuah bangsa," ucapnya.
"Pesan saya kepada bapak Arteria Dahlan yang terhormat, segera meminta kepada Suku Sunda atas pernyataan Anda. Agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan. Dan memang pemerintah menggalakkan antiintoleransi berhubungan dengan SARA. Semoga bapak bisa menjadi contoh," ujar Abenk.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Paguyuban Pasundan Komda II Jawa Barat Abah Ruskawan menilai pernyataan Arteria Dahlan berlebihan, melukai perasaan para penutur bahasa Sunda, mengancam keutuhan bangsa dan NKRI. Arteria Dahlan pernyataannya mengesankan bahwa menggunakan bahasa Sunda (daerah) sebagai kejahatan.
Padahal, kata Abah Ruskawan, bahasa daerah diakui dalam konstitusi negara. Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
"Jadi siapa pun, baik pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, sudah selayaknya menghormati dan memelihara bahasa daerah. Kajati yang bicara bahasa Sunda dalam rapat kerja tentu saja masih sejalan dengan konstitusi," kata Ketua Paguyuban Komda II Jabar, Selasa (18/1/2022).
"Ada pun bila dalam raker tersebut ada yang tidak paham atas apa yang dikatakan Kajati, ada cara untuk meminta Kajati mengulang pembicaraannya dalam bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bukan dengan meminta diganti. Pernyataan meminta Jaksa Agung mengganti Kajati jelas merupakan sikap politik yang tidak terpuji dan mengingkari konstitusi," ujar Abah Ruskawan.
Editor: Agus Warsudi