get app
inews
Aa Text
Read Next : Capai Kesepakatan, Andi Rustianto Terpilih Jadi Sekretaris KNPI Kalsel

Gelar Rapat PPDB 2024, Sekda Jabar: Indikator Keberhasilan Semua Anak Bisa Daftar

Jumat, 31 Mei 2024 - 18:26:00 WIB
Gelar Rapat PPDB 2024, Sekda Jabar: Indikator Keberhasilan Semua Anak Bisa Daftar
Sekda Jabar ingatkan semangat PPDB untuk mudahkan akses pendaftaran sekolah. (Foto: dok Pemprov Jabar)

Menurut Herman, wajar jika wajib belajar 12 tahun menjadi salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan PPBD. Alasan tidak ada biaya bukan lagi menjadi penghambat untuk mengenyam pendidikan.

"Jadi targetnya itu, jadi salah satu indikator keberhasilan PPDB (Jabar) semua anak bisa daftar. Kan tidak ada alasan masalah biaya bisa dibicarakan, karena kasian orang lembur yang masih terbatas keuangan makanya berikan kemudahan semudah-mudahnya," katanya.

Dia juga mengatakan untuk menyiapkan jalur manual. Meski akan terasa capek, tetapi tidak boleh ada satu pun anak yang tidak mendaftar di PPDB 2024.

Herman mengingatkan, kesempatan jadi orang sukses adalah hak semua anak. Karena itu, keberlanjutan pendidikan dalam mendapatkan pembelajaran harus didapatkan oleh semua anak di Jawa Barat hingga pelosok daerah.

"Semua anak ini hebat, semua anak punya peluang yang sama untuk jadi presiden, semua anak punya peluang yang sama untuk jadi jenderal. Jangan menilai, dan semua anak-anak pintar," tuturnya.

Akses informasi pelaksanaan PPDB Jabar 2024 bisa didapatkan secara online melalui mandiri/operator sekolah dan offline, berikut:

1. Website Resmi Disdik Jabar pada https://disdik.jabarprov.go.id/

2. Aplikasi Mobile Sapawarga pada Android/iOS

3. Cabang Dinas Pendidikan dan Sekolah Tujuan (Offline) apabila tidak ada/terkendala jaringan internet, perangkat, atau daerah terpencil.

Editor: Anindita Trinoviana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut