Gelar Operasi Yustisi di Terminal Leuwipanjang Bandung, 17 Pelanggar Prokes Didenda Rp50.000

Dari operasi yustisi di kedua lokasi tersebut, ujar Rasdian, Satpol PP mengumpulkan dana Rp850.000. Uang tersebut merupakan denda yang dijatuhkan terhadap 17 pelanggar prokes.
"Para pelanggar yang dijatuhi sanksi denda karena tidak mengenakan dan membawa masker. Sedangkan yang dikenai sanksi sosial dan push up, bawa masker tapi tidak dipakai," ujar dia.
Rasdian yang juga Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung ini menuturkan, aparat penegak peraturan daerah (perda) akan terus melakukan pengawasan di lapangan agar masyarakat Kota Bandung disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Kami bersama-sama TNI, Polri, dan aparat kewilayahan melakukan kegiatan operasi yustisi Kota Bandung,” tutur Rasdian.
Editor: Agus Warsudi