Gegara Tanam Ganja di Rumah, Warga Tipar Sukabumi Ditangkap Polisi
Pada saat penangkapan FP ini, lanjut Wahyudi, pihaknya menemukan sejumlah tanaman ganja yang sebagian besar mati atau belum siap panen. Akan tetapi ada satu tanaman ganja seberat hampir 800,32 gram yang masih hidup atau siap dipanen. Barang bukti tersebut langsung diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.
"Tentunya kami dari pihak kepolisian, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sekali-sekali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pemakai, pengedar apalagi penyedia. Mari kita jauhi dan perangi narkoba ini demi terwujudnya generasi penerus yang sehat dan bebas narkoba," ujar Wahyudi.
Hingga saat ini, ketiga terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Ketiganya dijerat Pasal 111 (2), 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat (1) huruf a,b,c, pasal 62 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukumam maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi