Gegara Tanam Ganja di Rumah, Warga Tipar Sukabumi Ditangkap Polisi

SUKABUMI, iNews.id - Seorang warga di Gang Kresna, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, ditangkap polisi gegara menanam ganja di rumah. Tanaman ganja tersebut ditanam pelaku di pot.
Selain itu, dua orang lainnya juga ikut diamankan polisi lantaran diduga terlibat dalam penanaman ganja tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap FP (35) di rumahnya tersebut, terjadi pada dini hari. Dari hasil penggerebekan, ditemukan tanaman jenis cannabis sativa dan beberapa butir obat keras tanpa izin edar.
"Dari hasil pengembangan penyelidikan, didapatkan dua orang yang berinisial EYG (36) dan ASM (38) yang diduga terlibat dalam proses penyemaian tanaman ganja tersebut. Keduanya diamankan di kawasan Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi," ujar Wahyudi kepada iNews.id, Minggu (30/7/2023).
Lebih lanjut Wahyudi mengatakan, menurut pengakuannya terduga pelaku FP sengaja menanam pohon ganja di sekitar rumahnya tersebut. Ganja ditanam nantinya dibuatkan paketan yang akan dijual dan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi dan sekitarnya.
"Saat ini Polres Sukabumi Kota sedang melaksanakan Operasi Antik Lodaya 2023. Alhamdulilah, di hari pertama kegiatan tersebut, kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 3 orang terduga pelaku yang terlibat dalam pengadaan tanaman ganja," ujar Wahyudi.
Editor: Asep Supiandi