Gegara Tanam Ganja di Rumah, Warga Tipar Sukabumi Ditangkap Polisi
SUKABUMI, iNews.id - Seorang warga di Gang Kresna, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, ditangkap polisi gegara menanam ganja di rumah. Tanaman ganja tersebut ditanam pelaku di pot.
Selain itu, dua orang lainnya juga ikut diamankan polisi lantaran diduga terlibat dalam penanaman ganja tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap FP (35) di rumahnya tersebut, terjadi pada dini hari. Dari hasil penggerebekan, ditemukan tanaman jenis cannabis sativa dan beberapa butir obat keras tanpa izin edar.
"Dari hasil pengembangan penyelidikan, didapatkan dua orang yang berinisial EYG (36) dan ASM (38) yang diduga terlibat dalam proses penyemaian tanaman ganja tersebut. Keduanya diamankan di kawasan Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi," ujar Wahyudi kepada iNews.id, Minggu (30/7/2023).
Lebih lanjut Wahyudi mengatakan, menurut pengakuannya terduga pelaku FP sengaja menanam pohon ganja di sekitar rumahnya tersebut. Ganja ditanam nantinya dibuatkan paketan yang akan dijual dan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi dan sekitarnya.
"Saat ini Polres Sukabumi Kota sedang melaksanakan Operasi Antik Lodaya 2023. Alhamdulilah, di hari pertama kegiatan tersebut, kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 3 orang terduga pelaku yang terlibat dalam pengadaan tanaman ganja," ujar Wahyudi.
Pada saat penangkapan FP ini, lanjut Wahyudi, pihaknya menemukan sejumlah tanaman ganja yang sebagian besar mati atau belum siap panen. Akan tetapi ada satu tanaman ganja seberat hampir 800,32 gram yang masih hidup atau siap dipanen. Barang bukti tersebut langsung diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.
"Tentunya kami dari pihak kepolisian, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sekali-sekali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pemakai, pengedar apalagi penyedia. Mari kita jauhi dan perangi narkoba ini demi terwujudnya generasi penerus yang sehat dan bebas narkoba," ujar Wahyudi.
Hingga saat ini, ketiga terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Ketiganya dijerat Pasal 111 (2), 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat (1) huruf a,b,c, pasal 62 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukumam maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi