Gegara Ditagih Utang Rp40.000, Dodoy Tebas Leher Teman di Padalarang
Kamis, 25 November 2021 - 15:54:00 WIB
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 dan atau 351 ayat ke-3 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa orang dengan ancaman hukuman 15 tahun," tutur Kapolres Cimahi.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga di Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, KBB, tewas dengan luka tebasan benda tajam di bagian leher.
Sebelumnya, korban sempat terlibat cekcok soal utang piutang sebelum ditemukan terluka dengan bagian leher ditebas golok dengan luka sepanjang 20 sentimeter.
Editor: Agus Warsudi