Gede Pasek-Saan Mustopa Jemput Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung

Sesaat setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, ujar Ana Luthfie, Anas akan berpidato di depan ribuan pendukung.
Setelah itu, Anas dan para pendukung ke RM Ponyo Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung untuk berbuka puasa dan tarawih.
"Setelah buka bersama dan salat tarawih ada diskusi politik dengan para tokoh. Sekitar jam 9 (21.00 WIB) rombongan meluncur ke Blitar," tutur Ana Luthfie.
Diberitakan sebelumnya, Anas Urbaningrum divonis penjara 14 tahun karena kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.
Keterlibatan Anas terungkap berdasarkan pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin. KPK menyelidiki informasi itu dan menetapkan Anas sebagai tersangka pada Februari 2013.
Tidak terima divonis 14 tahun penjara, Anas mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018 kepada Mahkamah Agung. Akhirnya masa hukuman Anas dipangkas menjadi 8 tahun.
Editor: Agus Warsudi