get app
inews
Aa Text
Read Next : Infografis Anas Urbaningrum Bebas

Gede Pasek-Saan Mustopa Jemput Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung

Selasa, 11 April 2023 - 12:29:00 WIB
Gede Pasek-Saan Mustopa Jemput Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung
Suasana di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung menjelang kebebasan Anas Urbaningrum. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)

BANDUNG, iNews.id - I Gede Pasek Suardika, mantan anggota DPR periode 2009-2014 dan anggota DPR dari Partai NasDem Saat Mutopa dipastikan hadir menjemput Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiksin, Selasa (11/4/2023). Pasek dan Saan, dua dari beberapa tokoh yang menyambut kebebasan Anas Urbaningrum.

Anna Luthfie, adik Anas Urbaningrum mengatakan, tokoh yang akan hadir menyambut kebebasan Anas di antaranya Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Ma'mun Murod.

Kemudian, anggota DPR sekaligus Ketua DPW Partai NasDem Jabar Saan Mustopa dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika.

"Nanti akan menyusul Saan Mustopa, Gede Pasek, dan Rifki dari PDI," kata Ana Luthfie kepada wartawan di Lapas Sukamiskin.

Ana Luthfie menyatakan, selain tokoh, ratusan mahasiswa anggota HMI dan Korps Alumni Himpunanan Mahasiswa Islam (KAHMI) dari berbagai daerah di Indonesia juga datang ke Lapas Sukamiskin untuk menjemput Anas Urbaningrum. Bahkan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) pun datang untuk menjemput Anas. 

Sesaat setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, ujar Ana Luthfie, Anas akan berpidato di depan ribuan pendukung. 

Setelah itu, Anas dan para pendukung ke RM Ponyo Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung untuk berbuka puasa dan tarawih.

"Setelah buka bersama dan salat tarawih ada diskusi politik dengan para tokoh. Sekitar jam 9 (21.00 WIB) rombongan meluncur ke Blitar," tutur Ana Luthfie.

Diberitakan sebelumnya, Anas Urbaningrum divonis penjara 14 tahun karena kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.

Keterlibatan Anas terungkap berdasarkan pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin. KPK menyelidiki informasi itu dan menetapkan Anas sebagai tersangka pada Februari 2013.

Tidak terima divonis 14 tahun penjara, Anas mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018 kepada Mahkamah Agung. Akhirnya masa hukuman Anas dipangkas menjadi 8 tahun. 

Majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok. 

Kemudian, Anas juga tetap dihukum memembayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5.261.070 Dollar AS.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut