get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Gorontalo Segera Kirim Rekomendasi Pemecatan Wahyudin Moridu ke Kemendagri

Gaji PPPK Dipotong, BKD Jabar: Tanggung Jawab Warga Negara, Jangan Jadi Beban

Sabtu, 06 Februari 2021 - 12:45:00 WIB
Gaji PPPK Dipotong, BKD Jabar: Tanggung Jawab Warga Negara, Jangan Jadi Beban
Ilustrasi ASN dan pegawai pemerintah. (Foto: sindonews)

Disinggung jumlah PPPK di Provinsi Jabar, Yosep mengatakan, sebanyak 772 orang PPPK berhasil lolos dalam seleksi yang digelar awal 2019 lalu. Namun, jeda waktu yang terlalu panjang membuat jumlah PPPK di Jabar menjadi 758 orang.

"Seleksi kan digelar awal 2019 atau sekitar dua tahun lalu. Dua tahun itu kan waktu yang panjang, ada berbagai alasan jadi berkurang jumlahnya, di antaranya ada calon PPPK yang meninggal dunia," ucapnya.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian menerbitkan Permendagri Nomor 6/2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah. Seperti diketahui sebagai PNS, gaji PPPK terdiri atas gaji pokok dan tunjangan.

Dimana disebutkan bahwa ada lima jenis tunjangan yang diterima PPPK daerah yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya.

Selain itu diatur juga soal pemotongan gaji yang diterima oleh PPPK di instansi daerah. Pemotongan yang dimaksud terdiri atas pajak penghasilan, iuran jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut