FAGI Nilai Jabar Berstatus Darurat Guru PNS, Pada 2022 Tersisa 10 Persen

Menurut dia, diperkirakan pada tahun 2022 guru berstatus PNS sekolah SMA/sederajat di Jabar akan tersisa 10%. Karena, hampir 20 tahun lamanya pemerintah melakukan moratorium guru PNS. Baru pada tahun 2019 dan 2020 pemerintah melakukan rekruitmen guru PNS, namun jumlahnya sangat terbatas.
"Sementara guru angkatan lama yang diangkat saat orde baru atau tahun 80 an, akan habis atau pensiun secara massal pada tahun 2022," ujar Ketua FAGI.
Oleh karenanya, Iwan meminta kepada pemerintah untuk melakukan pengangkatan guru PNS atau setidaknya PPPK. Upaya juga bisa dilakukan di tingkat provinsi, gubernur bisa memberikan fasilitasi sertifikasi atau memberikan SK agar guru mendapat upah sesuai UMK. "Mereka guru honorer punya tugas sama berat dengan PNS, tapi penghargaannya berbeda," tutur Iwan.
Editor: Agus Warsudi