Esek-esek Online di Bandung, Polisi Bidik Beberapa Apartemen Jadi Lokasi Kencan
Kapolrestabes Bandung menuturkan, keempat perempuan yang "dijual" tersangka antara lain, berinisial Ds (18) warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB); Na (22) warga Kecamatan Sindangrasa, Kabupaten Ciamis; Nrr (25) dan Ram (18) warga Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.
"Pelaku M Taufik dan Deri, menawarkan korban dan menyediakan tempat untuk open BO (boking order) melalui media sosial MiChat. Pelaku mengambil keuntungan dari korban atas pembayaran yang diterima dari tamu yang berkunjung ke apartemen itu," tutur Kapolrestabes Bandung.
Dari pengungkapan kasus ini, kata Kombes Pol Ulung, di tower B kamar 0325 tamu membayar tarif layanan seks Rp300.000. Sedangkan di tower D kamar 2112, tamu memberikan uang jasa Rp400.000.
Editor: Agus Warsudi