Esek-esek Online di Bandung, Polisi Bidik Beberapa Apartemen Jadi Lokasi Kencan
Selain menangkap pelaku, polisi menyita uang tunai Rp700.000, dua kartu akses dan kunci apartemen, kondom siap pakai, dan dua unit telepon seluler (ponsel) milik pelaku M Taufik Ismail (20) dan Deri Indriana (26).
Kemudian, ujar Kombes Pol Ulung, berdasarkan hasil penyidikan, dua orang dijadikan tersangka dalam kasus prostitusi online ini, yaitu, M Taufik Ismail (20) dan Deri Indriana (26).
Muhamad Taufik Ismail merupakan warga Jalan Jatayu, Gang Hanura RT 05/05, Kecamatan Andir, Kota Bandung, dan Deri Indriana warga Kampung Cimuncang RT 01/08, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
"Dua pria ini jadi mucikari kasus prostitusi online dengan modus menawarkan perempuan melalui aplikasi MiChat. Mereka digrebeg di salah satu apartemen di Jalan Cihampelas Kota Bandung, pada Sabtu (12/12/2020) bersama empat perempuan yang jadi korban," ujar Kombes Pol Ulung.
Editor: Agus Warsudi