Esek-esek Online di Bandung, Polisi Bidik Beberapa Apartemen Jadi Lokasi Kencan
Kasat Reskrim menuturkan, Polrestabes Bandung akan berkoordinasi dengan Pemkot Bandung terkait sanksi atau tindakan yang bisa dilakukan agar apartemen tak dijadikan tempat prostitusi.
"Tindakan (sanksi) yang paling berat pencabutan izin. Kami koordinasi dengan pemda apakah yang bersangkutan (manajemen apartemen) melanggar perda atau tidak. Sanksi itu akan memberikan efek jera kepada manajemen apartemenn maupun penginapan," tutur Kasat Reskrim.
Seperti diberitakan sebelumnya, M Taufik Ismail (20) dan Deri Indriana (26), dua pemuda Kota Bandung, diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.
Keduanya diduga menjadi mucikari prostitusi online di sebuah apartemen di kawasan Cihampelan, Kota Bandung, Jawa Barat, dengan tarif Rp300.000-Rp400.000. Praktik ilegal tersebut telah dilakoni oleh tersangka selama enam bulan terakhir.
Editor: Agus Warsudi