Eks Wali Kota Banjar Dapat Uang Diduga Suap Rp2,2 Miliar dari Atur Pemenang Proyek
 
                 
             
                Jaksa KPK mengatakan, terkait permintaan 'uang kaluhur', Fenny Fahrudin selaku Kadis PU Kota Banjar melakukan pembahasan dengan Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi). Dari pembahasan tersebut didapatkan hasil persentase 'uang kaluhur'.
"Para pengusaha sepakat dengan nilai uang kaluhur 8 persen untuk paket di bidang pengairan, 5 persen untuk paket di bidang bina marga dan 4 persen untuk paket di bidang cipta karya," ucap jaksa KPK.
Akibat perbuatannya, terdakwa Herman Sutrisno didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.
Editor: Agus Warsudi
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                