Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan Menantu Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Sabtu, 08 Januari 2022 - 13:30:00 WIB
Terpidana korupsi Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Nurhadi dan Rezky diyakini jaksa bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000.
Editor: Agus Warsudi