get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Buru Pelaku Begal di Cicadas Bandung, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Awal

Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan Menantu Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin 

Sabtu, 08 Januari 2022 - 13:30:00 WIB
Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan Menantu Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin 
Eks sekretaris MA Nurhadi dan menantu Rezky Herbiyono dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Terpidana korupsi Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Nurhadi dan Rezky diyakini jaksa bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut