get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Buru Pelaku Begal di Cicadas Bandung, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Awal

Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan Menantu Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin 

Sabtu, 08 Januari 2022 - 13:30:00 WIB
Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan Menantu Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin 
Eks sekretaris MA Nurhadi dan menantu Rezky Herbiyono dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDUNG, iNews.id - Eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Selain Nurhadi, jaksa juga menjebloskan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Hiendra Soenjoto (penyuap Nurhadi) ke penjara. 

Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, eksekusi Nurhadi ke Lapas Sukamiskin berdasarkan putusan MA RI Nomor : 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021. "Baru masuk. Nurhadi menjalani isolasi selama 14 hari," kata  saat dihubungi wartawan, Sabtu (8/1/2022). 

Elly Yuzar menyatakan, isolasi selama 14 hari dilakukan terhadap Nurhadi, Rezky Herbiyanto, dan Hiendra Soenjoto, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Lapas Sukamiskin. 

Sebab, Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sendiri merupakan napi baru di lapas khusus koruptor itu. Sebelum masuk ke dalam Lapas Sukamiskin, mereka juga menjalani tes Covid-19. Hasilnya, Nurhadi, Rezky, dan Hiendra negatif.

"Kami juga terus lihat perkembangan Covid-19, ya. Semua siapapun orangnya kami periksa. Kalau positif kami tolak. Hasilnya negatif. Namun tetap kami isolasi selama 14 hari sesuai prokes (protokol kesehatan. Kami pantau perkembangannya. Nanti kami periksa lagi. Kalau hasilnya tetap negatif, baru ditempatkan (di sel tahanan)," ujar Elly Yuzar. 

Untuk diketahui, Nurhadi dan menantu Rezky Herbiyono divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman itu mereka terima karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara sebesar Rp49 miliar.

Terpidana korupsi Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Nurhadi dan Rezky diyakini jaksa bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut