Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan Menantu Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Sebab, Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sendiri merupakan napi baru di lapas khusus koruptor itu. Sebelum masuk ke dalam Lapas Sukamiskin, mereka juga menjalani tes Covid-19. Hasilnya, Nurhadi, Rezky, dan Hiendra negatif.
"Kami juga terus lihat perkembangan Covid-19, ya. Semua siapapun orangnya kami periksa. Kalau positif kami tolak. Hasilnya negatif. Namun tetap kami isolasi selama 14 hari sesuai prokes (protokol kesehatan. Kami pantau perkembangannya. Nanti kami periksa lagi. Kalau hasilnya tetap negatif, baru ditempatkan (di sel tahanan)," ujar Elly Yuzar.
Untuk diketahui, Nurhadi dan menantu Rezky Herbiyono divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman itu mereka terima karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara sebesar Rp49 miliar.
Editor: Agus Warsudi