get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Buru Pelaku Begal di Cicadas Bandung, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Awal

Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan Menantu Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin 

Sabtu, 08 Januari 2022 - 13:30:00 WIB
Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan Menantu Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin 
Eks sekretaris MA Nurhadi dan menantu Rezky Herbiyono dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sebab, Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sendiri merupakan napi baru di lapas khusus koruptor itu. Sebelum masuk ke dalam Lapas Sukamiskin, mereka juga menjalani tes Covid-19. Hasilnya, Nurhadi, Rezky, dan Hiendra negatif.

"Kami juga terus lihat perkembangan Covid-19, ya. Semua siapapun orangnya kami periksa. Kalau positif kami tolak. Hasilnya negatif. Namun tetap kami isolasi selama 14 hari sesuai prokes (protokol kesehatan. Kami pantau perkembangannya. Nanti kami periksa lagi. Kalau hasilnya tetap negatif, baru ditempatkan (di sel tahanan)," ujar Elly Yuzar. 

Untuk diketahui, Nurhadi dan menantu Rezky Herbiyono divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman itu mereka terima karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara sebesar Rp49 miliar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut