get app
inews
Aa Text
Read Next : Gagahi Anak Tiri Berkali-kali, Pria di Cigandamekar Kuningan Ditangkap Polisi

Eks Perangkat Desa di Kuningan Ditangkap Polisi Gegara Diduga Jadi Agen Judi Online

Selasa, 13 September 2022 - 10:44:00 WIB
Eks Perangkat Desa di Kuningan Ditangkap Polisi Gegara Diduga Jadi Agen Judi Online
Kapolres Kuningan AKBP Dhandi Aryanda menggelar konferensi pers kasus judi online. (FOTO: YUDI SUDIRMAN)

"Kemudian 15 kaos warna kuningan bertuliskan situs HALO69, dan JURAGAN69, 12 kaos warna hitam bertuliskan situs HALO69, 2 unit Hp, 4 sim card, 1 buah ATM atas nama Nana Sugiana, dan uang sebesar Rp1.500.000,” ujar AKBP Dhany Aryanda.

Pelaku, tutur Kapolres Kuningan, diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan akses informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.

"Karena itu, NS disangkakan telah melanggar pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," tutur Kapolres Kuningan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut