Eks Perangkat Desa di Kuningan Ditangkap Polisi Gegara Diduga Jadi Agen Judi Online
"Kemudian 15 kaos warna kuningan bertuliskan situs HALO69, dan JURAGAN69, 12 kaos warna hitam bertuliskan situs HALO69, 2 unit Hp, 4 sim card, 1 buah ATM atas nama Nana Sugiana, dan uang sebesar Rp1.500.000,” ujar AKBP Dhany Aryanda.
Pelaku, tutur Kapolres Kuningan, diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan akses informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.
"Karena itu, NS disangkakan telah melanggar pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," tutur Kapolres Kuningan.
Editor: Agus Warsudi