get app
inews
Aa Text
Read Next : Gagahi Anak Tiri Berkali-kali, Pria di Cigandamekar Kuningan Ditangkap Polisi

Eks Perangkat Desa di Kuningan Ditangkap Polisi Gegara Diduga Jadi Agen Judi Online

Selasa, 13 September 2022 - 10:44:00 WIB
Eks Perangkat Desa di Kuningan Ditangkap Polisi Gegara Diduga Jadi Agen Judi Online
Kapolres Kuningan AKBP Dhandi Aryanda menggelar konferensi pers kasus judi online. (FOTO: YUDI SUDIRMAN)

KUNINGAN, iNews.id - NS, eks perangkat Desa Pakembangan, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan ditangkap polisi gegara diduga jadi agen pencari member untuk situs judi online HALO69 dan JURAGAN69. Akibat perbuatannya, NS terancam 6 tahun penjara.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda mengatakan, petugas menangkap NS karena selain bekerja sebagai pencari member untuk situs judi online HALO69, juga mempromosikan situs judi JURAGAN69 melalui media sosial dengan menggunakan nama samaran Gilang.

Penangkapan terhadap NS, kata Kapolres Kuningan, berawal dari temuan akun di media sosial oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kuningan dengan nama PS Globe Kuningan. Di dalam akun tersebut terdapat dua situs judi online, yakni HALO69 dan JURAGAN69 sebagai sponsor utama. 

“Kedua situs ini menjadi sponsor utama PS Globe Kuningan dan tercantum dalam kaos klub tersebut. Di dalamnya terdapat tulisan yang bermuatan perjudian,” kata Kapolres Kuningan, Selasa (13/9/2022). 

Setelah dilakukan penyelidikan, ujar AKBP Dhany Aryanda, ternyata pemilik akun tersebut adalah NS alias Gilang bin YT. Kemudian petugas mengamankan NS beserta barang bukti 11 kaos tim sepak bola PS Globe Kuningan warna hijau dengan gambar sponsor situs HALO69.

"Kemudian 15 kaos warna kuningan bertuliskan situs HALO69, dan JURAGAN69, 12 kaos warna hitam bertuliskan situs HALO69, 2 unit Hp, 4 sim card, 1 buah ATM atas nama Nana Sugiana, dan uang sebesar Rp1.500.000,” ujar AKBP Dhany Aryanda.

Pelaku, tutur Kapolres Kuningan, diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan akses informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.

"Karena itu, NS disangkakan telah melanggar pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," tutur Kapolres Kuningan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut