get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Pembegal Driver Ojol di Sukasari Bandung Ditangkap dan Ditembak Polisi

Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara dan Istri Dituntut 12 Tahun Penjara

Rabu, 25 Januari 2023 - 22:14:00 WIB
Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara dan Istri Dituntut 12 Tahun Penjara
Terdakwa Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. (FOTO: ISTIMEWA)

Sementara itu, Raditya, kuasa hukum terdakwa Irfan dan Endang Kusumawaty mengatakan, tuntut JPU kepada kliennya imajinatif. Sebab, keterangan-keterangan saksi dalam fakta persidangan tidak menerangkan seperti yang tertuang dalam berkas tuntutan.

“Sedikit banyak JPU hanya meng-copypaste BAP. Sedangkan Pasal 185 ayat (1) KUHAP telah mengatur bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti,” kata Raditya seusai sidang.

Raditya menyatakan, masih miliki harapan untuk kliennya agar dapat bebas dari segala tuntutan. Keterangan-keterangan yang terungkap di persidangan sebagai alat bukti dan merupakan fakta hukum yang dapat digunakan hakim sebagai pertimbangan dalam memutus perkara.

Renda T Putra, kuasa hukum Irfan dan Endang, mengatakan, JPU berlebihan. "Banyak fakta persidangan yang tidak sesuai tuntutan JPU. Misalnya, ada pernyataan JPU bahwa Endang Kusumawaty yang bersaksi untuk Irfan Suryanagara. Itu kan tidak pernah terjadi karena mereka hubungan suami-istri. Dari situ, kita bisa lihat dan simpulkan bahwa tuntutan JPU tidak cermat,” kata Renda.

Karena itu, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi demi menanggapi tuntutan yang di bacakan JPU.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut