get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditanya soal Isu Penundaan Pemilu 2024, Ini Kata Wapres Ma'ruf Amin

Ekonomi Membaik, Pengusaha Wajib Bayar THR Pekerja Sesuai Ketentuan

Rabu, 23 Maret 2022 - 19:39:00 WIB
Ekonomi Membaik, Pengusaha Wajib Bayar THR Pekerja Sesuai Ketentuan
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta pengusaha membayar THR karyawan sesuai ketentuan karena saat ini kondisi ekonomi nasional mulai membaik. (Foto/Humas Pemda KBB)

"THR itu hak (pekerja), dijamin undang-undang. Kewajiban yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja," kata Menaker Ida Fauziyah di tempat sama. 

Ida Fauziyah menyatakan, pada 2020 dan 2021, karena kondisi pandemi Covid-19 Kemenaker memberi diskresi pembayaran THR hingga Desember akhir tahun. Namun untuk tahun ini, aturan THR akan dikembalikan sesuai undang-undang. 

"Seiring perkembangan ekonomi yang semakin membaik, Covid-19 juga alhamdulillah diatasi dengan baik. Jadi saya kira ketentuan itu (pembayaran THR) akan dikembalikan sebagaimana ditetapkan undang-undang," ujar Ida Fauziyah.

Mengacu kepada Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Pasal 5 ayat 1, waktu pemberian THR adalah satu kali dalam setahun. Waktu pembayaran sesuai dengan hari raya keagamaan karyawan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut